Sidang lanjutan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan menghadirkan saksi kunci Yaya Purnomo. Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bersaksi untuk terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja (mantan staf khusus Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti).
Proyek tidak melalui tender atau penunjukan langsung (PL) dimanfaatkan oleh terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja untuk keuntungan kerabatnya. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (19/7).
Para pejabat teras di Pemkab Tabanan mengaku terkejut dengan kenaikan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Pasalnya, kenaikannya sangat signifikan jika dibandingkan 2017 hanya mendapat Rp 7 miliar.
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya berkiprah sebagai di Kabupaten Tabanan. Staf khusus (stafsus) mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, dia juga mengepakkan sayapnya hingga di Kabupaten Karangasem.
Jaksa KPK terus menggali peran terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Ada tiga orang saksi yang dihadirkan KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (30/6).