Niat banding dari mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti malah menjadi boomerang. Pengadilan Tinggi Denpasar menambah hukuman terhadap wanita berusia 46 tahun itu.
Jalan aman dipilih I Dewa Nyoman Wiratmaja, 46. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unud itu enggan mengikuti langkah eks atasannya di Pemkab Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.
Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.
Setelah hampir dua bulan menggelar sidang pembuktian secara maraton sepekan dua kali, sidang dugaan suap DID Tabanan tahun 2018 selangkah lagi memasuki babak tuntutan.
Jika sebelumnya Dewa Nyoman Wiratmaja yang menyatakan tidak pernah memberi suap pada pejabat Kementerian Keuangan, kini giliran mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, yang mengaku tidak tahu istilah dana “adat istiadat” alias dana pelicin pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).
Setelah sempat absen beberapa kali sidang luring karena positif Covid-19, mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti kembali menjalani sidang offline di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (26/7).
Fakta menarik terus terungkap dalam sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (14/7), JPU menghadirkan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan staf khusus Bupati Eka Wiryastuti.
Terdakwa Eka Wiryastuti tidak bisa menghadiri sidang luring lantaran terpapar Covid-19. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu akhirnya mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.