Di era perkembangan seperti sekarang ini membuat para wajib pajak harus bisa membuat e-faktur pajak.
Setiap wajib pajak atau para pengusaha yang terkena pajak yang ingin melakukan kegiatan transaksi, pasti akan terkena dengan yang namanya pertambahan nilai atau PPN.
Saat membuat faktur pajak secara elektronik ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak.
Pada dasarnya, membuat faktur pajak secara elektronik bisa digunakan untuk bukti pungutan pajak yang sudah disetorkan oleh pihak wajib pajak.
Sayangnya, sampai dengan saat ini masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum banyak paham dengan e-faktur pajak.