Mantan Kapolsek Kuta dan Kapolres Bukittiggi AKBP Dody Prawiranegara yang terseret kasus penjualan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 5 Kg jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa, diketehaui mengajukan permohonan justice collaborator (JC).
Irjen Pol Teddy Minahasa sejak Senin (24/10) resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
Irjen (Purn) Pol Maman Supratman, ayah dari AKBP Dody Prawiranegara tak percaya jika anaknya terlibat dalam kasus penjualan barang bukti narkoba jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa. Dia menyakini ada tekanan terhadap anaknya.
Maman menuturkan, usai pamit ternyata Dody tak kunjung pulang sampai keesokan harinya. Beberapa hari kemudian keluarga baru tahu jika Dody diamankan oleh Polda Metro Jaya karena terlibat penjualan narkoba jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa.
Pihak AKBP Dody Prawiranegara menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai otak penjualan narkoba seberat 5 kilogram. Hal itu berdasarkan pengakuan 6 tersangka. Yakni Dody, Anita alias Linda, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Sitimorang, Samsul Maarif, dan Nasir.