Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.
Sambil menagis tersedu-sedu dan nada lirih, Ni Putu Eka Wiryatuti, 46, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).