I Dewa Nyoman Wiratmaja ngotot dirinya adalah korban dari kebohongan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (sudah menjalani pidana). Hal itu disampaikan Dewa Wiratmaja saat mengajukan duplik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat kemarin (19/8).
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/8). Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Meski hanya sebagai staf khusus (stafsus) mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dan tidak masuk dalam struktural organisasi Pemkab Tabanan, terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja memiliki peran yang luar biasa besar.