Pagi kemarin (28/9), Pengadilan Negeri Singaraja memang hendak melakukan eksekusi terhadap dua bidang tanah milik Dewa Gede Suadnyana, yang ada di tepi Jalan Raya Singaraja-Seririt tepatnya di wilayah Desa Pemaron. Lahan itu sehari-harinya berfungsi sebagai toko bangunan yang secara khusus menjual batu-batu alam.