Dari barang bukti sebanyak ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar selamatkan 40 ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Senin (17/10).
Seorang pemuda bernama Rafli Rangga ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Dia ditangkap karena menjalankan pekerjaan terlarang, mengedarkan narkoba.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 28 orang tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus. Sejumlah tersangka ini terungkap dari 25 kasus yang ada.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi enggan memberikan keringanan terhadap terdakwa Sunarko Hermawan. Sebaliknya, hakim malah memperberat hukuman untuk pria 31 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa itu.
Fuguh Tri Prasetyo, kurir ekstasi dan sabu seberat seperempat kilogram dituntut sepuluh tahun penjara oleh JPU Kejati Bali. Pria 35 tahun yang tidak bekerja alias pengangguran itu juga dituntut pidana denda miliaran rupiah.
Gegara tergiur upah Rp 65 juta, Aulia Rahman, 29, dan Muhammad Ansar, 24, terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Dua pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), itu nekat membawa 18 kilogram (Kg) sabu ke Bali.
Sidang perkara narkoba senilai Rp 56 miliar menyisakan sisi lain yang menarik dikulik. Di antaranya peran I Ketut Subagiastra, 35, dan I Komang Suwana, 48. Sebagai kurir, keduanya masing-masing sudah mengantongi Rp 15 juta.
Tergiur mendapat upah Rp 2 juta, terdakwa Khotib Rosadi nekat menjadi kurir ekstasi. Pria 45 tahun itu mengiyakan saat disuruh mengambil dan menempel ratusan butir ekstasi.
Terdakwa Edy Santoso tidak mengira jika majelis hakim yang diketuai Ida Bagus Bamadewa Patiputra bakal menjatuhkan vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).