Dari barang bukti sebanyak ini, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar selamatkan 40 ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba. Kepastian ini disampaikan Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasatresnarkoba AKP Mirza Gunawan, Senin (17/10).
Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Bali meringkus lima tersangka narkoba. Dua di antaranya adalah warga Negara asing (WNA) asal Australia dan New Zealand. Selain itu, petugas juga meringkus tiga WNI jaringan Medan.
Lima terdakwa peredaran ganja jaringan Jawa-Bali, Gede Agus Surya Pratama,20, Rizal Bahri 21, Virginiawan Rivandi,26, Moh Zainuri Faqih,21, dan AA Oky Hartawan Pradnyana,21, dijatuhi vonis pidana penjara delapan tahun. Para terdakwa terbukti memiliki barang bukti (BB) ganja seberat 3 Kilogram.
Seorang tukang ojek bernama Ketut Kariada ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 28 orang tersangka kasus narkoba selama bulan Agustus. Sejumlah tersangka ini terungkap dari 25 kasus yang ada.
Seorang WNA asal Peru berinisal VVRDP meninggal dunia di RSUP Sanglah. Wanita berusia 32 tahun itu merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Polda Bali.
Pria berinisial SPS, 31, ditangkap BNNK Badung. Pria yang bekerja sebagai pelatih surfing ini ditangkap karena menerima paket kiriman ganja hampir 2 kilogram (Kg).
Sepasang kekasih ditangkap oleh Tim Resnarkoba Polresta Denpasar. Pasangan kekasih itu bernama Gede Iskandar dan Neha Yulistari. Keduanya ditangkap polisi pada Jumat lalu (12/8/2022) sekitar pukul 19.50 WITA saat mengambil tempelan ganja kering.
Narkoba ternyata masih mudah menembus pintu masuk Pulau Bali, khususnya jalur darat. Seperti yang terungkap dalam persidangan terdakwa Setia Wahyudi Hansye Kounang. Pria 48 tahun itu menerima kiriman paket ganja dari Jakarta lewat jalur darat.
Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi enggan memberikan keringanan terhadap terdakwa Sunarko Hermawan. Sebaliknya, hakim malah memperberat hukuman untuk pria 31 tahun yang berstatus sebagai mahasiswa itu.