32.7 C
Jakarta
18 April 2025, 13:42 PM WIB

TAG

Grand Kesambi Resort and Villa

Tilap Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, AA Raka Ayu Pramita Kena 3 Tahun Bui

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terbaru

/