TAG
Grand Kesambi Resort and Villa
Tilap Uang Perusahaan Rp 2,5 Miliar, AA Raka Ayu Pramita Kena 3 Tahun Bui
Majelis hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa Anak Agung Raka Ayu Pramita Kusuma terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.