Gugatan pra peradilan yang diajukan Lars Christensen, ternyata kandas. Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Singaraja, menyatakan langkah polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus penipuan dengan tersangka Ni Luh Sukerasih, sudah sesuai dengan prosedur hukum