24.1 C
Jakarta
10 Januari 2026, 1:25 AM WIB

TAG

hasis

Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.

Berita Terbaru

/