Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk turut serta berperan dalam mencegah serta memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika oleh Warga Negara Asing dengan berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian.
Pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA Rusia berinisial AA. Pria yang juga berkebangsaan Jerman itu dideprotasi karena dianggap meresahkan masyarakat.Â
Sempat ditemukan telantar dan dalam kondisi depresi oleh Satpol PP Gianyar, perempuan berinisial GPN asal Tanzania akhirnya dideportasi. Ia diterbangkan bersama putrinya yang masih berusia satu tahun.