Gegara menebar ancaman melalui telepon, prajuru adat di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, 58, jadi pesakitan. Dia harus duduk di kursi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman pada Januari lalu.
Laporan kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang dilaporkan oleh I Made Bandem Dananjaya terhadap terlapor I Dewa Gede Ngurah Swastha atau Abhiseka Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet, menuai titik terang.
Ihwal Barokah, 35, kini harus mendekam di Rutan Polres Buleleng. Pria yang tinggal di Kelurahan Kampung Kajanan itu ditahan gegara menyebar foto bugil mantan kekasihnya.