Putu Ardika, 41, warga Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, diduga telah memiliki rencana menghabisi nyawa istrinya, Luh Suteni, 40. Polisi memilih menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Dampaknya tersangka kini terancam dengan hukuman mati.
Satu persatu fakta baru bermunculan dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar. Putu Ardika, 41, diduga membunuh istrinya dengan cara memukul kepala istrinya, Luh Suteni, 40, dan membacok leher korban hingga tewas seketika.
Detail Pria Idaman Lain (PIL) yang dicemburui Putu Ardika,41, masih belum jelas.  Ini seperti dituturkan Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya,  bahwa  dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga membunuh korban karena rasa cemburu berlebihan.