Penyidik pada Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku terkait perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kejari Buleleng pada Selasa (2/8) pagi.
Aset LPD Anturan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga mengalir hingga ke luar Kabupaten Buleleng. Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus menelusuri keberadaan sertifikat-sertifikat itu.
Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat itu merupakan aset milik LPD Anturan, namun tercatat sebagai hak milik pribadi Nyoman Arta Wirawan.
Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di Buleleng. Barang bukti itu dimusnahkan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan haknya dalam mengakses JKN–KIS khususnya segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng melalui kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan dengan dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Endang Triana Simanjuntak dan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman.