Selasa (19/7/2022) kemarin, dua orang tersangka kasus dugaan korupsi LPD Serangan, Denpasar Selatan, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Denpasar oleh Jaksa Penyidik. Dua tersangka tersebut yakni tersangka IWJ dan juga tersangka NWSY.Â
Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Serangan, Denpasar Selatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020.