Perkara narkotika masih mendominasi di Kabupaten Buleleng. Buktinya saat proses pemusnahan barang bukti perkara pidana, barang bukti yang dimusnahkan sebagian besar terkait dengan kasus narkotika.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan molor selama hampir dua pekan dari target semula.
Penyidik seksi pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng rupanya kembali menemukan fakta-fakta baru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Kamis (25/8) penyidik kembali memeriksa Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
Usaha terdakwa Ni Putu Masdarini, 44, untuk lepas dari jerat kasus korupsi menemui jalan buntu. Ini setelah eksepsi atau keberatan yang diajukan mantan Bendahara BUMDes Gema Matra itu ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber penuntasan perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Selasa sore (9/8) jaksa mendadak menggeledah rumah Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang terletak di Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan.
Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (8/8) pagi. Mereka meminta penjelasan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan.
Kejaksaan terus berupaya mengoptimalkan proses penelusuran aset pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Mengingat ada sejumlah aset LPD yang berpindah tangan secara ilegal. Dampaknya LPD pun mengalami kerugian.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan pada siang kemarin (4/8). Penggeledahan dilakukan setelah jaksa mendapat temuan Rp 135 miliar kredit yang disalurkan secara non prosedural.
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dia dijemput penyidik dari Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng pada Rabu (3/8).
Sejumlah pengurus di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan memilih mengembalikan uang reward pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Mereka menganggap mengembalikan uang reward lebih baik, ketimbang mereka ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang membekap LPD Anturan.