Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, yang tak lain mantan staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang tuntutan, Kamis (11/8). Dewa Wiratmaja dituntut 3,5 tahun oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Jika sebelumnya Dewa Nyoman Wiratmaja yang menyatakan tidak pernah memberi suap pada pejabat Kementerian Keuangan, kini giliran mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, yang mengaku tidak tahu istilah dana “adat istiadat” alias dana pelicin pengurusan Dana Insentif Daerah (DID).
Sidang lanjutan dugaan suap alokasi DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan saksi mahkota I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Para pejabat teras di Pemkab Tabanan mengaku terkejut dengan kenaikan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Pasalnya, kenaikannya sangat signifikan jika dibandingkan 2017 hanya mendapat Rp 7 miliar.
Terdakwa Eka Wiryastuti tidak bisa menghadiri sidang luring lantaran terpapar Covid-19. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu akhirnya mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya berkiprah sebagai di Kabupaten Tabanan. Staf khusus (stafsus) mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, dia juga mengepakkan sayapnya hingga di Kabupaten Karangasem.
Terdakwa I Nyoman Wiratmaja menjalani sidang pembuktian kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang yang berlangsung 4,5 jam itu, terkuak Dewa sebagai staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki peran sangat besar.