Pemerintah desa dan imigrasi rupanya beda data terkait jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dipekerjakan di PLTU Celukan Bawang selama proses servis berat atau overhaul mesin pembangkit listrik.
Manajemen teknis operasional pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang, diduga mendatangkan puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) non prosedural alias ilegal. Ditengarai TKA itu masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan, namun mereka bekerja di PLTU.
Selama pandemi Covid-19, pencairan jaminan dari BPJamsostek mencapai Rp 40,5 miliar lebih. Jaminan itu diklaim oleh 3.872 tenaga kerja di Gianyar, terhitung sejak 1 Januari-24 Juni 2022. Jaminan yang dicairkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 35,6 miliar untuk 3.186 peserta.