Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat itu merupakan aset milik LPD Anturan, namun tercatat sebagai hak milik pribadi Nyoman Arta Wirawan.