Jaksa menemukan sebuah sertifikat hak milik (SHM) yang telah berganti nama. Ditengarai perubahan nama itu dilakukan untuk mengaburkan aset-aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, terutama aset yang berbentuk tanah kavling.
Semakin didalami, ternyata dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan kian berkembang. Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menemukan aliran dana ke pengurus LPD.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Sertifikat itu diduga aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.