Sebanyak 23 unit koperasi di Buleleng kini terancam dicabut izin badan hukumnya. Sebab puluhan koperasi itu sudah tak aktif selama dua tahun terakhir. Bukan hanya tak aktif, koperasi-koperasi itu juga sudah tidak pernah melakukan Rapat Akhir Tahunan (RAT).