Sidang lanjutan suap Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan menghadirkan saksi kunci Yaya Purnomo. Mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu bersaksi untuk terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja (mantan staf khusus Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti).
Fakta menarik terus terungkap dalam sidang dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (14/7), JPU menghadirkan Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja, mantan staf khusus Bupati Eka Wiryastuti.
Terdakwa Eka Wiryastuti tidak bisa menghadiri sidang luring lantaran terpapar Covid-19. Putri Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu akhirnya mengikuti sidang dari Rutan Polda Bali.
Terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja tidak hanya berkiprah sebagai di Kabupaten Tabanan. Staf khusus (stafsus) mantan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, dia juga mengepakkan sayapnya hingga di Kabupaten Karangasem.
Modus terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja mengumpulkan uang Rp 300 juta untuk digunakan menyuap dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya terungkap gamblang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (24/6) malam.
Terdakwa I Nyoman Wiratmaja menjalani sidang pembuktian kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan. Dalam sidang yang berlangsung 4,5 jam itu, terkuak Dewa sebagai staf khusus Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti memiliki peran sangat besar.