Terdakwa dalam menyalurkan kredit kepada nasabah tidak melalui prosedur pemberian kredit. Atau tanpa adanya surat perjanjian kredit. Terdakwa dalam mengelola kredit nasabah angsurannya tidak disetorkan kepada kas BUMDes melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi sendiri.Â
Tersangka kasus dugaan korupsi, Ida Ayu Nyoman Kartini, telah dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) perkara tindak pidana korupsi bertempat di aula lantai 3 Kejaksaan Negeri (Kejari)Â Badung,Selasa (18/10/2022).
Kasus dugaan korupsi LPD Sangeh, Badung, dengan kerugian Rp 70 miliar memunculkan cerita menarik dari nasabahnya. Salah satu nasabah kepada Jawa Pos Radar Bali mengaku sempat ditakut-takuti Ketua LPD Sangeh agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Anggota Komisi XI DPR RI, I Gusti Agung Rai Wirajaya mendorong desa adat melakukan pembenahan terhadap tata kelola dan manajerial Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Dengan tata kelola yang lebih profesional diharapkan tak ada lagi penyelewengan dana masyarakat yang terjadi di LPD.
Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.
Kasus penyelewangan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) terus terjadi. Terbaru, bendahara LPD Langgahan, Desa/Kecamatan Kintamani, I Made Mariana, 40, ditahan Unit Tipikor Polres Bangli. Mariana menilep uang LPD dari tahun2009- 2018. Total dana yang ditilep Mariana mencapai Rp 2,7 miliar.Â
Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana LPD Serangan, Denpasar Selatan. Kedua tersangka masing-masing berinisial IWJ selaku kepala LPD Desa Adat Serangan tahun 2015-2020 dan NWSY selaku Tata Usaha LPD Desa Adat Serangan Tahun 2015-2020.
Nasib berbeda diterima dua terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Jembrana. Terdakwa I Gede Widiarsa, 55, (bendahara LPD) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Warga desa adat Serangan, sebelumnya menduga ada intervensi dan permainan di pihak Kejari Denpasar dalam penyelidikan dugaan korupsi di LPD Serangan, Denpasar Selatan. Sebab, proses penyelidikan terkesan lama. Terkait pernyataan warga Serangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha membantah adanya tudingan tersebut.