Dugaan korupsi masker Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karangasem memasuki babak baru. Ini menyusul keputusan Kejari Karangasem yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kejari Karangasem kembali harus gigit jari. Pasalnya, tuntutan hukuman untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi masker Dinas Sosial Karangasem dikandaskan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Setelah dituntut delapan tahun penjara, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Karangasem, I Gede Basma mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Pria 58 tahun itu menyatakan dirinya tidak pernah mengorupsi pengadaan masker skuba sebagaimana dakwaan JPU Kejari Karangasem.
Para terdakwa korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem menjalani sidang pemeriksaan kemarin (5/7). Dari keterangan para terdakwa terungkap fakta menarik, di mana pengadaan masker yang nilainya miliaran rupiah tidak melalui proses lelang atau tender.
Sidang kasus dugaan korupsi masker di Kabupaten Karangasem berlanjut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/6). JPU Kejari Karangasem menghadirkan 16 saksi sekaligus. Dari 16 saksi tersebut ada mantan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumantri.Â