Salah satu bank BUMN di Kota Denpasar kembali diterpa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ironisnya, salah satu pelakunya adalah orang dalam alias pegawainya sendiri.
Mantri salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.