Warga Negara Asing (WNA) New Zealand berinisial MP, 42 ditangkap oelh pihak Bea Cukai Ngurah Rai bersama BNNP Bali. Dia ditangkap di depan sebuah ruko yang terletak di Perumahan Griya Alam, Pecatu, Kuta Selatan Badung pada Selasa (30/8/2022).
Terdakwa Arie Anggakusumah tidak mendapat ampunan dari majelis hakim PN Denpasar. Hukuman yang ditimpakan hakim pada pria 35 tahun itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Tergiur mendapat upah Rp 2 juta, terdakwa Khotib Rosadi nekat menjadi kurir ekstasi. Pria 45 tahun itu mengiyakan saat disuruh mengambil dan menempel ratusan butir ekstasi.