Lebih dari 300 orang narapidana mendapat kesempatan keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) lebih awal. Mereka mendapatkan kesempatan mengikuti program asimilasi rumah, sehingga bisa keluar lebih awal dari rumah.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia dengan inisial GAW. WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.