Pihak kepolisian akhirnya menghadiri sidang gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam proses persidangan tersebut, pihak kepolisian mengklaim proses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/25.a/VII/2022 dengan tersangka Ni Luh Sukerasih sudah sesuai dengan prosedur.