Sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Buleleng digeser. Yakni jabatan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, serta Kasi Tindak Pidana Khusus. Meski digeser, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Rizal Syah Nyaman memastikan perkara korupsi akan tetap berjalan.
Prajuru di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, dijatuhi vonis 4 bulan penjara. Dia diberi hukuman penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui percakapan di telepon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Gegara menebar ancaman melalui telepon, prajuru adat di Desa Adat Anturan, Ketut Supandra, 58, jadi pesakitan. Dia harus duduk di kursi terdakwa, karena diduga melakukan tindak pidana pengancaman pada Januari lalu.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses pelimpahan molor selama hampir dua pekan dari target semula.
Penyidik seksi pidana khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng rupanya kembali menemukan fakta-fakta baru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Kamis (25/8) penyidik kembali memeriksa Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terus menggeber penuntasan perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Selasa sore (9/8) jaksa mendadak menggeledah rumah Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan yang terletak di Banjar Dinas Anyar, Desa Anturan.
Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Senin (8/8) pagi. Mereka meminta penjelasan mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di LPD Anturan.
Kejaksaan terus berupaya mengoptimalkan proses penelusuran aset pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Mengingat ada sejumlah aset LPD yang berpindah tangan secara ilegal. Dampaknya LPD pun mengalami kerugian.
Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menggeledah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan pada siang kemarin (4/8). Penggeledahan dilakukan setelah jaksa mendapat temuan Rp 135 miliar kredit yang disalurkan secara non prosedural.
Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Nyoman Arta Wirawan kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dia dijemput penyidik dari Mapolres Buleleng untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Buleleng pada Rabu (3/8).