32 C
Jakarta
15 November 2025, 15:17 PM WIB

TAG

lpd anturan

Giliran Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku Diperiksa

Penyidik pada Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Buleleng memeriksa Bendesa Adat Anturan, Ketut Mangku terkait perkara dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kejari Buleleng pada Selasa (2/8) pagi.

Pengurus LPD Anturan Pilih Kembalikan Uang Ketimbang Ditangkap

Sejumlah pengurus di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan memilih mengembalikan uang reward pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Mereka menganggap mengembalikan uang reward lebih baik, ketimbang mereka ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi yang membekap LPD Anturan.

Ternyata Ada SHM yang Ganti Nama

Jaksa menemukan sebuah sertifikat hak milik (SHM) yang telah berganti nama. Ditengarai perubahan nama itu dilakukan untuk mengaburkan aset-aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, terutama aset yang berbentuk tanah kavling.

Terungkap! Karena Gagal Bayar Deposito, Aset Digadai ke LPD Lain

Satu persatu fakta terkait kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, muncul ke permukaan. Jaksa menemukan indikasi upaya pemindahtanganan aset LPD, gegara gagal bayar deposito.

Jaksa Izinkan Pengurus Mencicil Uang Reward LPD Anturan

Jaksa mengizinkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mencicil pengembalian uang reward hasil jual-beli tanah kavling. Dengan catatan mereka harus menuntaskan proses pengembalian uang itu dalam waktu dua pekan mendatang.

Kejaksaan Beri Waktu Dua Pekan, Pengurus LPD Anturan Wajib Kembalikan Uang

Kejaksaan Negeri Buleleng memberi ultimatum pada pihak-pihak yang menerima aliran dana “reward” hasil jual beli tanah kapling di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Jaksa memberi waktu selama dua pekan kepada para penerima untuk mengembalikan uang haram itu.

WOW! Selain Pengurus, Oknum Prajuru dan Calo Juga Kecipratan Uang

Kejaksaan Negeri Buleleng terus mendalami aliran dana “reward” hasil penjualan tanah aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Penyidik sengaja menggenjot penyelidikan hal tersebut, sebab aliran dana “reward” merupakan fakta baru yang terungkap sejak jaksa menahan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

Lagi, Jaksa Temukan Sertifikat LPD Anturan yang Dijadikan Jaminan Kredit

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Sertifikat itu diduga aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Sertifikat LPD Menyebar hingga ke Luar Buleleng

Aset LPD Anturan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga mengalir hingga ke luar Kabupaten Buleleng. Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus menelusuri keberadaan sertifikat-sertifikat itu.

Nasabah LPD Anturan Mulai Serahkan SHM

Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat itu merupakan aset milik LPD Anturan, namun tercatat sebagai hak milik pribadi Nyoman Arta Wirawan.

Berita Terbaru