Desas-desus yang menyebutkan keuangan LPD Desa Adat Intaran bermasalah, sehingga nasabah kesulitan menarik uangnya mendapat perhatian dari Kejari Denpasar.
Eks Ketua LPD Desa Adat Kota Tabanan, I Nyoman Bawa meminta keringanan hukuman setelah dituntut delapan tahun penjara. Pria 58 tahun itu mengaku bersalah dan meminta maaf pada masyarakat Desa Adat Kota Tabanan.