Ketua LPD Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra, 52, dan Ni Wayan Sunita Yanti, 26, bagian tata usaha (TU) menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tiga pekan pasca-penetapan tersangka dugaan korupsi LPD Desa Adat Serangan, Kejari Denpasar belum melakukan tindakan lanjutan. Jaksa penyidik belum memanggil dua tersangka, yaitu IWJ (Ketua LPD) dan NWSY (TU LPD).