Bidang Intelijen Kejati Bali melakukan penelusuran dan pelacakan aset terkait tindak pidana korupsi. Selama setahun terakhir (Juli 2021 – Juni 2022), ada 84 aset bergerak maupun tidak bergerak yang berhasil dilacak.
Kejati Bali terus menggeber dugaan korupsi dana LPD Sangeh, Badung. Ini menyusul pemeriksaan tersangka AA oleh ke Kejati Bali, Selasa (12/7) lalu. AA sendiri adalah Ketua LPD Sangeh. Dia dianggap sebagai pihak paling bertanggungjawab atas kerugian puluhan miliar rupiah LPD Sangeh kurun waktu 2016 - 2020.
Kasus dugaan korupsi LPD Sangeh, Badung, dengan kerugian Rp 70 miliar memunculkan cerita menarik dari nasabahnya. Salah satu nasabah kepada Jawa Pos Radar Bali mengaku sempat ditakut-takuti Ketua LPD Sangeh agar tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dua pekan setelah menetapkan pengurus LPD Sangeh, Badung, berinisial AA menjadi tersangka. Penyidik Kejati Bali bersiap menggeber pemeriksaan ulang saksi umum. Hal itu dilakukan untuk memperdalam perbuatan tersangka.
Penyelewengan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali tak ubahnya fenomena gunung es. Sejak terungkap pertama kali kasus korupsi LPD Banyu Alit pada 2013, kasus korupsi dana LPD terus bermunculan.