TAG
lpd
Bendahara Diputus Bebas, Ketua Kena 3 Tahun
Nasib berbeda diterima dua terdakwa kasus korupsi LPD Desa Adat Taman Sari, Jembrana. Terdakwa I Gede Widiarsa, 55, (bendahara LPD) dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Respons Usulan Golkar, Sugawa Korry Apresiasi Gubernur Bali
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Provinsi Bali mengapresiasi Gubernur Bali, Wayan Koster. Apresiasi ini diberikan karena Gubernur Koster merespons usulan Fraksi Golkar DPRD Bali, masyarakat, dan para cendekiawan yang memperhatikan eksistensi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali. Termasuk pandangan Ketua DPD 1 Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry, baik ditujukan langsung kepada Gubernur Bali maupun melalui tulisan-tulisan ringkas terkait usulan penerbitan keputusan untuk mengubah status bantuan Pemerintah Provinsi Bali pada saat awal-awal pendirian LPD di Pulau Dewata.
Penyidikan Jalan di Tempat, Warga Geruduk Kejari Denpasar
Sedikitnya enam orang perwakilan dari warga desa adat Serangan mendatangi Kejari Denpasar, Rabu (11/5/2022) sore. Kedatangan mereka untuk menanyakan langsung perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di LPD Serangan, Denpasar Selatan, yang terkesan jalan di tempat.
Kejati Bali Periksa Saksi Tambahan, Pengumuman Tersangka Diundur
Kejati Bali Periksa Saksi Tambahan, Pengumuman Tersangka Diundur
Warga Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi LPD Serangan, Denpasar
Warga Pertanyakan Pengusutan Dugaan Korupsi LPD Serangan, Denpasar
Nyoman Bawa Sempat Menghilang Sebelum Jadi Pesakitan
Nyoman Bawa Sempat Menghilang Sebelum Jadi Pesakitan
Ketua dan Kasir LPD Tuwed Terbukti Korupsi
Ketua dan Kasir LPD Tuwed Terbukti Korupsi
Kerugian Rp 130,8 Miliar, Megakorupsi LPD Sangeh Ditangani Kejati Bali
Kerugian Rp 130,8 Miliar, Megakorupsi LPD Sangeh Ditangani Kejati Bali
Banyak LPD Bermasalah di Bali, Pemkab Siapkan Auditor Independen
Banyak LPD Bermasalah di Bali, Pemkab Siapkan Auditor Independen
Kejari Sebut Dua Tersangka Kooperatif sehingga Tidak Ditahan
Kejari Sebut Dua Tersangka Kooperatif sehingga Tidak Ditahan


