Pria 58 tahun itu dinilai terbukti bersalah mengucurkan kredit fiktif kepada sejumlah debitur. Walhasil, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,4 miliar.
Kemarin sejatinya I Made Kasna, 58, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penyimpangan dana BPD Bali dengan modus kredit fiktif. Namun, tuntutan mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung tahun 2016 itu urung dibacakan JPU Kejati Bali. Penyebabnya Kasna dilayar atau dipindahkan dari Rutan Polda Bali ke Lapas Kelas IIB Tabanan.