Saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan selama sekitar 1,5 jam, gestur tubuh terdakwa I Dewa Nyoman Wiratmaja terlihat tegang. Tak ayal, setelah hakim selesai membacakan putusan, pria 46 tahun itu langsung melepaskan ketegangannya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai I Nyoman Wiguna memberikan keringanan hukuman pada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka divonis dua tahun penjara dalam sidang secara luring Selasa kemarin (23/8).
Gagasan dan saran mantan bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa terkait efisiensi anggaran pemerintah dengan digitalisasi program ditanggapi Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, tanpa ada saran gagasan Winasa sebenarnya sudah dijalankan.
Kendati berada di balik jeruji besi Rutan Kelas II B Negara, mantan Bupati Jembrana dengan sejumlah prestasi I Gede Winasa, 72, tetap memantau dan mengkritik pemerintah kabupaten Jembrana.
Setelah dituntut 3,5 tahun penjara, terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang luring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8). Dosen Fakultas Ekonomi Unud itu menulis pleidoinya dengan tulisan tangan di atas 16 lembar kertas folio.
Sambil menagis tersedu-sedu dan nada lirih, Ni Putu Eka Wiryatuti, 46, membacakan pleidoi atau nota pembelaan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin (16/8).
Meski menjalani sidang tuntutan, Ni Putu Eka Wiryastuti, 46, tetap tampil tenang. Mantan Bupati Tabanan dua periode itu mendapat dukungan dari puluhan kerabatnya.
Sidang lanjutan dugaan suap alokasi DID Kabupaten Tabanan dengan terdakwa mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti menghadirkan saksi mahkota I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Tim Jaksa dari KPK membeberkan cara suap yang dilakukan Mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti dalam perkara Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan. Seperti Apa?