Penelusuran Forkompincam Abang terkait sampah medis akhirnya membuahkan hasil. Ternyata sampah medis seperti alat suntik, jarum suntik dan obat-obatan yang terbungkus dalam satu botol air mineral milik salah seorang mantri hewan berinisial INT yang berlokasi di daerah tersebut.
Mantri salah satu bank BUMN di Denpasar, Riza Kerta Yudha Negara dituntut 4 tahun dan 2 bulan atau 50 bulan penjara. Selain hukuman badan, Riza juga dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta.