Warga di Buleleng harus ektsra hati-hati, sebab musibah kebakaran rentan mengintai. Buktinya dalam semalam ada dua peristiwa kebakaran yang terjadi. Salah satu di antaranya membakar tempat ibadah di merajan rumah.
Mantan karyawan PT BPR Sadana Utama Bali Cabang Denpasar, Ni Made Rimawati dituntut 7,5 tahun penjara. Perempuan 52 tahun itu dinilai terbukti melakukan penggelapan dana nasabah yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.