Lebih dari 300 orang narapidana mendapat kesempatan keluar dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) lebih awal. Mereka mendapatkan kesempatan mengikuti program asimilasi rumah, sehingga bisa keluar lebih awal dari rumah.
Berlakunya Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, menjadi angin segar bagi narapidana korupsi. Tidak terkecuali mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang sudah menjalani hukuman 9 tahun dari tiga kasus korupsi.
Sebanyak 2.074 warga binaan atau narapidana (napi) di seluruh lapas dan rutan se-Bali menerima remisi umum dalam rangka HUT Ke-77 RI.
Dari dua ribu lebih napi yang menerima remisi itu, sebanyak 61 orang napi tersebut dinyatakan merdeka alias langsung menghirup udara bebas.
Sebanyak tiga orang narapidana di Buleleng, batal langsung bebas pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Narapidana itu harus memperpanjang masa hunian mereka di Lapas Singaraja, karena harus menjalani subsidair hukuman.