Kejaksaan Negeri Buleleng memusnahkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di Buleleng. Barang bukti itu dimusnahkan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau incraht.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem melakukan pemusnaha 122 barang bukti yang berstatus inkrah. Pemusnahan yang berlangsung pada Senin (20/6) kemarin itu merupakan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana.
Hakim memberikan kesempatan pada terdakwa Rika Amalia, 27, melakukan pembelaan. Sebelumnya, perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) itu dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Karangasem kini makin penuh sesak. Dari kapasitas 149 warga binaan kini diisi 249 warga binaan. Ini setelah Lapas Kelas II B mendapat kiriman dari Lapas Kelas II A Kerobokan yang berjumlah 50 orang belum lama ini. Praktis, Lapas yang beralamat di Jalan Cempaka Karangasem ini overload. Padahal sebelum mendapat kiriman dari Lapas Kerobokan kondisinya sudah melebihi kapasitas.