Para pegawai pemerintah dengan status non Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai memburu berkas-berkas yang terkait dengan dokumen kerja. Seperti kontrak kerja dan slip gaji. Konon, berkas tersebut akan menjadi salah satu dokumen utama yang dijadikan usulan formasi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).