Oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Buleleng yang diduga membawa kabur uang kliennya, ternyata telah dilaporkan kabur dari rumah sejak bulan Juli lalu. Konon hingga kini oknum PPAT berinisial AH itu belum juga kembali ke rumahnya.
Dalam surat itu disebutkan, berdasar fakta gelar perkara khusus tentang dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan notaris berinisial KAA, tidak memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang disangkakan.
Kepolisian Polsek Denpasar Selatan tidak melakukan penahanan terhadap IBGW, 60, dan pasanan selingkuhya. "Sudah. Tidak ditahan," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (22/6/2022).