31 C
Jakarta
15 November 2025, 19:38 PM WIB

TAG

nyoman arta wirawan

Jaksa Izinkan Pengurus Mencicil Uang Reward LPD Anturan

Jaksa mengizinkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mencicil pengembalian uang reward hasil jual-beli tanah kavling. Dengan catatan mereka harus menuntaskan proses pengembalian uang itu dalam waktu dua pekan mendatang.

Kejaksaan Beri Waktu Dua Pekan, Pengurus LPD Anturan Wajib Kembalikan Uang

Kejaksaan Negeri Buleleng memberi ultimatum pada pihak-pihak yang menerima aliran dana “reward” hasil jual beli tanah kapling di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Jaksa memberi waktu selama dua pekan kepada para penerima untuk mengembalikan uang haram itu.

WOW! Selain Pengurus, Oknum Prajuru dan Calo Juga Kecipratan Uang

Kejaksaan Negeri Buleleng terus mendalami aliran dana “reward” hasil penjualan tanah aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan. Penyidik sengaja menggenjot penyelidikan hal tersebut, sebab aliran dana “reward” merupakan fakta baru yang terungkap sejak jaksa menahan Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan.

Ternyata Bonus Jual-Beli Tanah Mengalir ke Pengurus LPD Anturan

Semakin didalami, ternyata dugaan kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan kian berkembang. Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menemukan aliran dana ke pengurus LPD.

Lagi, Jaksa Temukan Sertifikat LPD Anturan yang Dijadikan Jaminan Kredit

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menemukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Nyoman Arta Wirawan. Sertifikat itu diduga aset Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Sertifikat LPD Menyebar hingga ke Luar Buleleng

Aset LPD Anturan yang berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) diduga mengalir hingga ke luar Kabupaten Buleleng. Penyidik pada Kejaksaan Negeri Buleleng terus menelusuri keberadaan sertifikat-sertifikat itu.

Nasabah LPD Anturan Mulai Serahkan SHM

Nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan mulai menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) mereka pada penyidik di Kejaksaan Negeri Buleleng. Sertifikat itu merupakan aset milik LPD Anturan, namun tercatat sebagai hak milik pribadi Nyoman Arta Wirawan.

Aset Ketua LPD Anturan Dibekukan, Jaksa Temukan SHM di LPD Pejarakan

Jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Buleleng membekukan aset-aset milik Nyoman Arta Wirawan. Aset yang dibekukan berupa giro, tabungan, polis asuransi, hingga sertifikat hak milik (SHM).

Pengacara Ajukan Saksi Ahli

Tim kuasa hukum dari Nyoman Arta Wirawan, tersangka dalam perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, akan mengajukan saksi ahli. Kuasa hukum bersikukuh bahwa perbuatan kliennya bukan termasuk tindak pidana korupsi.

Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan Janji Tanggung Jawab

Ketua LPD Anturan, Nyoman Arta Wirawan Janji Tanggung Jawab

Berita Terbaru