26.9 C
Jakarta
29 November 2024, 0:12 AM WIB

TAG

Nyoman Opin

Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.

Berita Terbaru

/