TAG
Nyoman Opin
Jualan Narkoba Modal Ngebon, Dua Pria Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa I Nyoman Opin, 42, dan I Dewa Gede Putra Sujana, 30, dituntut pidana penjara selama sewindu atau delapan tahun. Keduanya berjualan narkotika jenis hasis dan sabu di sekitaran wilayah Denpasar.