Penyidik Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali terus mendalami bisnis video porno yang diotaki pasangan suami-istri (Pasutri) asal Gianyar, Bali berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30.
Tak hanya melayani video threesome dengan pria bule, pria berinisial GGG, 33, dan istrinya berinisial Kadek DKS, 30, yang ditangkap oleh Subdit V unit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali juga kerap berhubungan threesome dengan ojek online. Konsepnya adalah video prank.
Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang wanita pengunjung Alfamart di Pantai Berawa yang diduga dilakukan oknum ojol (ojek online) di Bali memasuki babak baru.