Kasus penganiayaan ABG berinisial BN,17, di diskotek Opera Club Jalan Camplung Tanduk No.15, Seminyak, Kecamatan Kuta, berbuntut panjang. BN bersama sang ibu NN, 42, didampingi kuasa hukum Erick Kaligis membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (2/6).