DPRD Buleleng mendesak pemerintah mengintensifkan upaya penagihan piutang pajak. Potensi tersebut dianggap cukup terbuka untuk menggenjot pendapatan daerah, tanpa harus memberatkan masyarakat. Terutama setelah terjadi kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemilik usaha Kopi Manji, mengancam menutup usahanya di Buleleng. Pengusaha itu merasa kecewa gegara pemerintah mendadak menjadikan usaha kedai kopi di Jalan Udayana Singaraja itu, sebagai pengusaha yang memiliki utang pajak pada pemerintah. Mereka mengklaim tak pernah mendapat pembinaan dari pemerintah, hingga akhirnya ditetapkan sebagai penghutang pajak.
Komisi III DPRD Buleleng mendesak agar pemerintah membuka pintu kebijakan keringanan pajak. Baik itu berupa pengurangan, penghapusan, maupun pembatalaan pungutan pajak. Sehingga proses pemungutan pajak dapat memberi rasa keadilan bagi wajib pajak daerah.
Salah seorang pengusaha di Buleleng, Gede Suardana, mengadukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) ke DPRD Buleleng. Pengusaha itu tak terima karena dianggap melaporkan kondisi usaha yang tidak faktual alias mengemplang pajak, khususnya pajak restoran. Padahal dia merasa tidak pernah menarik pajak restoran pada konsumen.