32 C
Jakarta
24 November 2024, 10:04 AM WIB

TAG

pegawai

Mutasi Pegawai Tak Perlu Izin Mendagri, Penjabat Bupati: Kerja Dulu, Mutasi Itu Mengikuti Kinerja!

Pemerintah pusat mengizinkan penjabat bupati melakukan mutasi pejabat. Izin itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ. Surat itu telah dikirimkan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota pada 14 September lalu.

Berita Terbaru

/